Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020. Tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya yakni Nomor44/PMK.03/2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020, di antaranya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Di mana cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.
Download file
Sumber: pajak.go.id