DJP Bikin SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT
Untuk mendukung reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pengelolaan dokumen perpajakan selain surat pemberitahuan (SPT).
Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2020 yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sejak 24 Juni 2020.
Cakupan dokumen selain SPT yang diatur SE ini antara lain dokumen proses bisnis registrasi seperti pendaftaran hingga penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan hingga pencabutan pengusaha kena pajak (PKP), hingga dokumen terkait status wajib pajak nonefektif (NE).
Selain dokumen proses bisnis registrasi, SE ini juga mencakup dokumen proses bisnis pembayaran seperti dokumen surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).
Kemudian proses bisnis pengawasan seperti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) hingga surat tagihan pajak (STP), dokumen proses bisnis pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan (LHP) hingga surat ketetapan pajak (SKP).
Selanjutnya, SE ini juga mengatur mengenai dokumen proses bisnis penilaian surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), dokumen proses bisnis keberatan dan banding, dokumen proses bisnis non-keberatan, dokumen proses bisnis penagihan, hingga dokumen proses bisnis penegakan hukum.
Secara lebih terperinci, SE ini mengatur ketentuan pengolahan dokumen selain SPT mulai dari pengemasan, pengiriman dan pengambilan kemasan dokumen, pengolahan di UPDDP, dan peminjaman dokumen di UPDDP.
Dalam ketentuan lain-lain, DJP mengatur bahwa dokumen yang secara penuh digunakan dalam sistem aplikasi dan dokumen yang dihasilan melalui sistem aplikasi tidak perlu melalui proses pengemasan. Hal yang sama juga berlaku bagi dokumen yang ditandatangani secara digital.
Sumber: news.ddtc.co.id